PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 729
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan segar.
