PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 728
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Pengembangan Pangan Lokal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal. (2) Subkelompok Promosi Penganekaragaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang promosi penganekaragaman pangan.
