PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 727
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 terdiri atas: a. Subkelompok Pengembangan Pangan Lokal; dan b. Subkelompok Promosi Penganekaragaman Pangan.
