PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 726
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penganekaragaman pangan.
