PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 725
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Pola Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pola konsumsi pangan. (2) Subkelompok Kebutuhan Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebutuhan konsumsi pangan.
