PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 730
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 terdiri atas: a. Subkelompok Pengawasan Keamanan Pangan Segar; dan b. Subkelompok Kelembagaan Keamanan Pangan Segar.
