PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 721
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Distribusi dan Akses Pangan terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan; b. Analis Pasar Hasil Pertanian; dan
c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
