PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 720
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Analisis Akses Pangan melakukan analisis, pengkajian, penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan akses pangan. (2) Subkelompok Pengembangan Akses Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan kebijakan, dan pemantapan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan akses pangan.
