PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 700
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Ketersediaan Pangan; b. Kelompok Cadangan Pangan; dan c. Kelompok Kerawanan Pangan.
