PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 699
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian d. Analis Hukum; dan
e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Ketahanan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
