PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 701
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan.
