PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 695
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketahanan pangan. (2) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang ketahanan pangan. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan urusan perpustakaan.
