PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 696
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
