PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 693
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Evaluasi, Data, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta hubungan masyarakat di bidang ketahanan pangan.
