PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 692
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, dan pembinaan jabatan fungsional. (2) Subkelompok Organisasi dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
