PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 683
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Badan, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Kepegawaian, Organisasi dan Hukum; d. Kelompok Evaluasi, Data, dan Hubungan Masyarakat; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Pelaporan dan Tindaklanjut Hasil Pengawasan.
