PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 684
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang ketahanan pangan.
