PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 682
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Pelatihan Pertanian, terdiri atas: a. Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Analis Kebijakan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan
tugas dan fungsi Pusat Pelatihan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
