PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 677
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan, dan Ketenagaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676 terdiri atas: a. Subkelompok Penyelenggaraan pelatihan; dan b. Subkelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan.
