PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 676
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan, dan Ketenagaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang penyelenggaraan, kelembagaan, dan ketenagaan pelatihan pertanian.
