PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 675
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelatihan pertanian. (2) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pelatihan pertanian.
