PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 678
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pengembangan di bidang penyelenggaraan
pelatihan pertanian. (2) Subkelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pelatihan pertanian.
