PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 672
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pelatihan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Kerja Sama Pelatihan; b. Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan, dan Ketenagaan Pelatihan; dan c. Kelompok Standardisasi dan Sertifikasi Pelatihan.
