PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 673
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Program dan Kerja Sama Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan pertanian.
