PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 671
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Pendidikan Pertanian, terdiri atas: a. Pengembang Teknologi Pembelajaran; b. Analis Kebijakan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Pendidikan Pertanian.
(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
