PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 670
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Kelembagaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta penguatan di bidang kelembagaan pendidikan pertanian. (2) Subkelompok Ketenagaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan pendidikan pertanian.
