PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 669
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 668 terdiri atas: a. Subkelompok Kelembagaan Pendidikan; dan b. Subkelompok Ketenagaan Pendidikan.
