PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 668
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidkan pertanian.
