PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 667
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Kurikulum dan Sistem Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pendidikan, serta penyusunan kurikulum dan sistem pembelajaran. (2) Subkelompok Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta pembinaan peserta didik.
