PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 634
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Badan, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian; d. Kelompok Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan f. Subkelompok Barang Milik Negara.
