PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 633
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, terdiri atas: a. Peneliti; dan b. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
