PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 635
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
