PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 63
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pengelolaan Administrasi dan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pengadaan barang dan jasa, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa. (2) Subkelompok Perencanaan dan Elektronisasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan, pemantauan, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan katalog elektronik sektoral.
