PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 64
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Umum dan Pengadaan, terdiri atas: a. Arsiparis; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa; d. Pranata Komputer e. Dokter Umum; f. Dokter Gigi; dan g. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Umum dan Pengadaan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
