PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 62
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Subkelompok Pengelolaan Administrasi dan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan b. Subkelompok Perencanaan dan Elektronisasi Pengadaan Barang dan Jasa.
