PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 61
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
