PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 60
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, rumah dinas jabatan, dan wisma. (2) Subkelompok Keamanan dan Transportasi mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dan ketertiban kantor pusat, rumah dinas jabatan dan wisma, serta pengelolaan transportasi pegawai Sekretariat Jenderal. (3) Subkelompok Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan rumah tangga pimpinan.
