PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 59
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. Subkelompok Pemeliharaan; b. Subkelompok Keamanan, dan Transportasi; dan c. Subkelompok Rumah Tangga Pimpinan.
