PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 586
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai. (2) Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Mutasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, mutasi dan penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai. (3) Subkelompok Pendayagunaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan pendayagunaan
jabatan fungsional.
