PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 585
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584 terdiri atas: a. Subkelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Mutasi; dan c. Subkelompok Pendayagunaan Jabatan Fungsional.
