PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 584
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, mutasi dan evaluasi kinerja pegawai dan pelaksanaan urusan pendayagunaan jabatan fungsional.
