PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 583
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pertanian. (2) Subkelompok Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pertanian. (3) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan pertanian.
