PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 587
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Kerja Sama, Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kerja sama, rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan perpustakaan.
