PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 581
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, informasi serta pelaksanaan analisis pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan pertanian.
