PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 580
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat Badan, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Kepegawaian; c. Kelompok Kerja Sama, Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat; d. Subkelompok Keuangan; e. Subkelompok Barang Milik Negara; dan f. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga.
