PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 571
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat I, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat I. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
