Pasal 572
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat II, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur II atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; b. melaklukan pengawasan Intern terhadap Kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan d. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
