Pasal 570
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat I, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur I atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I; b. melaklukan pengawasan Intern terhadap Kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan d. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
