PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 569
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
