PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 568
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subkelompok Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara dan urusan rumah tangga inspektorat jenderal.
